Rabu, 2 juli 2025, mengamati aksi yang dilakukakan para supir truck di halaman kementrian perhubungan, ketua umum komite masyarakat pengawas kota pelabuhan (KOMPASKOPEL), menilai perlu adanya komunikasi yg langsung antara pemerintah dengan pelaku usaha dan masyarakat lainnya para pengguna jalan, para supir khawatir kebijakan yg akan diambil pemerintah akan merugikan para pelaku usaha logistik terutama soal UU no 22 tahun 2009 pasal 277 soal sangsi uji kelayakan kendaraan, Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00. , hal ini yg membuat para pelaku usaha logistik panik, baiknya menurut anung mhd ketua umum kompaskopel, pemerintah harusnya mengkaji dahulu dan juga turut mensosialisasikan secara konprehensif dan terbuka soal batasan2 kelas jalan, dan batas Muatan Sumbu Terberat karena hal ini penting bagi pemahaman bersama baik bagi masyarakat, pelaku usaha ataupun para aparat hukum. Kita mesti komitmen soal aturan yg jelas, jangan para supir yg hanya dijadikan obyek yg akan timbul terkesan kriminalisasi, Ungkap anung..
Alur produksi logistik dari hulu ke hilir juga perlu di kaji ulang, soal bagaimana sarana dan prasaran dan tentunya juga sistem jalan yg harusnya di utamakan, karena bicara logistik adalah bicara ekonomi jangan sebarangan ambil kebijakan, kami pemerhati soal kemaceran dan kecelakaan sudah sejak lama., di wilayah jakarta utara khususnya celincing koja dan tanjung priok itu korban meninggal 1 hari 1 orang dan kemacetan yg warga masyarakat alami akibat kapasitas volume kendaraan logistik dan ruas jalan yang sangat minim ini menjadi pemicu masalah yg tidak larut2 selesai dan tidak pernah ada perhatian dari pemerintah pusat, harusnya pemerintah pusat ikut turut campur menata lalu lintas ini termasuk ada upaya pelebaran jalan atau mungkin buatkan jalur khusus logistik dari dan menuju pelabuhan, jangan jadi satu dengan jalan masyarakat. Dan sistem dwelling time juga harus di antisipasi diluar pelabuhan, harus ada terminal terpadu terintegrasi digital antara pelabuhan, dishub dan para pelaku logistik yang mengatur sebelum para truck logistik masuk ke dalam pelabuhan untuk bongkar muat.
Resiko macet berkurang dan terminal itu juga dapat menjadi sentral monitoring untuk melakukan dan menetapkan kebijakan kebijakan yg tepat secara berkelan juta. Mudah-mudahan kebijakan apa yang akan diambil dan diberlakukan oleh pemerintah kedepan dapat di terima oleh semua pihak agar negara kita ini menjadi lebih baik dari sebelumnya, saya mendukung dan tetap monitor apa yg terjadi karena ini juga bagian dari proses kita membangun sebuah bangsa yang adil dan beradab.
Komite Masyarakat Pengawas Kota Pelabuhan ialah Organisasi sosial sebagai kontrol kebijakan dan regulasi soal penataan kota kepelabuhanan agar pembangunan dan produktivitas dapat seiring berjalan secara bersamaan dan seimbang.
©2025 Kompas Kopel. All rights reserved.